Cara Rawat Jalan / Mengambil Obat Di RSJD Sambang Lihum Menggunakan BPJS Kesehatan
Klikbanjar.com | Bagi anda yang memiliki anggota keluarga yang pernah dirawat inap di RSJD Sambang Lihum, kemudian dipulangkan dan disuruh rawat jalan -- maka postingan ini sangat pas untuk anda. Di sini akan dipaparkan mengenai cara rawat jalan (atau mengambil obat) di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum khusus untuk pengguna BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimanakah caranya?
Sebelum memaparkan mengenai cara mengambil obat di RSJD Sambang Lihum, ada baiknya agar anda tahu di mana alamat rumah sakit terdebut.
Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sambang Lihum adalah sebuah rumah sakit yang khusus melayani pasien yang mengidap gangguan jiwa. Rumah sakit ini beralamat di Jl. Gubernur Syarkawi Km 3,9. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Konon, rumah sakit ini merupakan 'pengganti' dari rumah sakit jiwa yang sebelumnya ada di Tamban.
Syarat-syarat pengambilan obat / rawat jalan di RSJD Sambang Lihum menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut ini beberapa syarat yang harus anda persiapkan sebelum mengambil obat di RSJD Sambang Lihum (via BPJS Kesehatan), diantaranya:
1. Dokumen asli, meliputi:
- KTP penanggung jawab (yang mengambil obat)
- BPJS milik pasien (keluarga yang sakit)
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 (Puskesmas / dokter)
- Kartu berobat warna merah.
2. Dokumen fotokopi, meliputi:
- KTP penanggung jawab
- BPJS milik pasien
- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 (Puskesmas / dokter)
- Kartu Keluarga (KK)
Langkah-langkah dalam mengambil obat di RSJD Sambang Lihum menggunakan BPJS Kesehatan
Berikut ini langkah-langkah dalam pengambilan obat di RSJD Sambang Lihum menggunakan BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Datangi loket BPJS untuk mendapatkan formulir. Posisi loket berada di dekat pintu utama gedung rawat jalan.
2. Mengambil nomor antrian di mesin otomatis. Kemudian tunggu antrian anda.
3. Setelah nomor antrian anda dipanggil, serahkan formulir BPJS dari loket BPJS kepada petugas bagian pendaftaran. Di sana anda juga mendapatkan nomor antrian menuju ruangan dokter.
4. Mengantri di bagian dokter. Setelah giliran anda, anda langsung dipanggil masuk ruangan dokter dan ditanya mengenai kondisi pasien dan lain-lain. Anda juga akan mendapatkan resep obat untuk kemudian diambil di apotek yang juga ada di dekat sana.
5. Serahkan resep ke bagian apotek, kemudian anda akan mendapatkan nomor antrian pengambilan obat.
6. Silahkan tunggu antrian anda. Apabila sudah giliran anda, anda akan mendapatkan obat dari bagian apotek berdasarkan resep dokter yang anda berikan.
7. Selesai, dan anda bisa segera pulang ke rumah.
Fakta-fakta mengenai pengambilan obat / rawat jalan di RSJD Sambang Lihum
Berikut ini beberapa fakta tentang pengambilan obat di RSJD Sambang Lihum, meliputi:
1. Surat rujukan yang anda ambil di Puskesmas, berlaku selama 3 bulan. Jadi selama 3 bulan ke depan anda bisa menggunakan surat rujukan yang sama untuk pengambilan obat.
2. BPJS Kesehatan yang digunakan, boleh yang kelas 3 (supaya hemat).
3. Dalam pengambilan obat / rawat jalan, pasien boleh dibawa (jika memungkinkan) ataupun tidak dibawa (jika tidak memungkinkan).
4. Banyaknya obat yang didapat dalam sekali rawat jalan, biasanya untuk pemakaian 2 minggu (14 hari).
Baca juga:
Itulah dia penjelasan mengenai cara pengambilan obat / rawat jalan di RSJD Sambang Lihum menggunakan BPJS Kesehatan. Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan, jangan sungkan untuk menanyakannya di kolom komentar.
Semoga bermanfaat! (af)