Arti Dari Berbagai Warna Plat Kendaraan Bermotor yang Wajib Diketahui
Setelah sebelumnya mengulas tentang daftar plat kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, di artikel kali ini kita akan membahas tentang arti dari berbagai warna pada plat kendaraan bermotor.
Seperti yang kita tahu, plat kendaraan bermotor memiliki bermacam-macam warna dasar, seperti hitam, kuning, merah, hingga hijau.
Lantas, apa makna dari berbagai warna plat kendaraan bermotor tersebut?
Simak penelusurannya berikut ini!
Arti Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Langsung saja, berikut ini arti dari berbagari warna pada plat kendaraan bermotor di Indonesia yang wajib anda ketahui, antara lain:
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan atau sewa.
- Warna dasar Kuning dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Umum.
- Warna dasar Merah dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah.
- Warna dasar Putih atau Merah dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih dan terdiri dari 5 Angka serta kode angka Negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian adalah diperuntukan Kendaraan Bermotor Staff Operasional Korps Diplomatik Negara Asing.
- Warna hijau dengan logo TNI adalah plat nomor untuk kendaraan dinas milik anggota TNI.
Tambahan: Masa Berlaku Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Sesudah mengetahui makna dari berbagai warna pada plat dan nomor kendaraan bermotor, anda juga tahu "kode" masa berlaku dari tiap plat nomor kendaraan bermotor.
Adapun masa berlaku plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia terletak di bawah Nomor Pendaftaran dengan tulisan yang lebih kecil. Masa Berlaku tersebut terdiri dari 2 (dua) angka pertama yang menunjukan Bulan berakhirnya masa berlaku, dan 2 (dua) angka terakhir adalah Tahun berakhirnya masa berlaku.
Contoh: angka 02-19 pada bagian bawah plat nomor kendaraan mengartikan bahwa masa berlaku plat tersebut adalah hingga bulan Februari 2019.
Baca juga:
Daftar jarak dari Kota Banjarmasin ke kota/kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan
Demikian ulasan mengenai arti dan makna dari warna plat kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Sumber: ilmupengetahuanumum.com)
Seperti yang kita tahu, plat kendaraan bermotor memiliki bermacam-macam warna dasar, seperti hitam, kuning, merah, hingga hijau.
Lantas, apa makna dari berbagai warna plat kendaraan bermotor tersebut?
Simak penelusurannya berikut ini!
![]() |
Arti dari berbagai warna pada plat kendaraan bermotor / ilustrasi dari Pixabay |
Arti Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Langsung saja, berikut ini arti dari berbagari warna pada plat kendaraan bermotor di Indonesia yang wajib anda ketahui, antara lain:
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor Perseorangan atau sewa.
- Warna dasar Kuning dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Umum.
- Warna dasar Merah dengan Tulisan berwarna Putih adalah untuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah.
- Warna dasar Putih atau Merah dengan Tulisan berwarna Hitam adalah untuk Kendaraan Bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
- Warna dasar Hitam dengan Tulisan berwarna Putih dan terdiri dari 5 Angka serta kode angka Negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian adalah diperuntukan Kendaraan Bermotor Staff Operasional Korps Diplomatik Negara Asing.
- Warna hijau dengan logo TNI adalah plat nomor untuk kendaraan dinas milik anggota TNI.
Tambahan: Masa Berlaku Plat Nomor Kendaraan Bermotor
Sesudah mengetahui makna dari berbagai warna pada plat dan nomor kendaraan bermotor, anda juga tahu "kode" masa berlaku dari tiap plat nomor kendaraan bermotor.
Adapun masa berlaku plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor di Indonesia terletak di bawah Nomor Pendaftaran dengan tulisan yang lebih kecil. Masa Berlaku tersebut terdiri dari 2 (dua) angka pertama yang menunjukan Bulan berakhirnya masa berlaku, dan 2 (dua) angka terakhir adalah Tahun berakhirnya masa berlaku.
Contoh: angka 02-19 pada bagian bawah plat nomor kendaraan mengartikan bahwa masa berlaku plat tersebut adalah hingga bulan Februari 2019.
Baca juga:
Daftar jarak dari Kota Banjarmasin ke kota/kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan
Demikian ulasan mengenai arti dan makna dari warna plat kendaraan bermotor yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat!
(Sumber: ilmupengetahuanumum.com)