Cara Melakukan Proses Over Kredit Rumah Secara Mudah
Mencari tempat tinggal atau rumah menjadi kebutuhan banyak orang yang telah memiliki pemasukan tetap dan hidup mandiri. Memilih rumah second dapat menjadi pilihan dengan proses over kredit rumah. Hal ini tentunya mendapatkan harga yang lebih murah, apalagi dengan tingginya harga properti sekarang ini.
Proses ini menjadi pilihan yang menarik, dibandingkan Anda harus memilih KPR atau membangun rumah secara sendiri. Karena kegiatan ini dapat menjadi pertimbangan yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Biasanya ada beberapa proses untuk melakukan over kredit baik melalui bank dan notaris, berikut cara melakukannya.
Cara Melakukan Over Kredit
Melalui Pihak Bank
Memilih melalui proses lewat bank sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah dan tentunya aman untuk dilakukan. Karena antara penjual dan pembeli resmi melakukan transaksi dengan perpindahan tangan atau proses alih debitur dan proses ini menarik untuk dilakukan, sehingga meminimalisir resiko yang tidak diinginkan.
Proses Melakukan Lewat Pihak Bank
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk proses over kredit melalui pihak bank dan cara ini sebenarnya sangat mudah untuk dilakukan. Berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dan tentukan, yaitu :
1. Antara kedua belah pihak langsung melakukan proses dengan langsung menghadap pihak bank, prosesnya Anda langsung menuju pihak kredit administrasi. Untuk lebih cepatnya, Anda akan bisa langsung ke customer services dan akan diarahkan untuk kebutuhan tersebut. Biasanya proses ini akan di handle dengan baik.
2. Selanjutnya Anda sebagai penjual meminta permohonan untuk ambil kredit, pada proses ini akan dilakukan debitur baru pengganti debitur lama.
3. Apabila proses sudah dilakukan dan pihak tinggal memberikan persetujuan serta meneliti mengenai beberapa pengajuan yang ada, maka pembeli akan menjadi debitur baru dan diberikan kredit baru berupa Akta jual beli (AJB) dan jaminan SKMHT.
Syarat-Syarat Dibutuhkan
Untuk kebutuhan syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Anda tinggal melampirkan objek jual beli, Fotocopy perjanjian kredit, Fotocopy sertifikat bangunan, Fotocopy IMB, kwitansi atau print out pembayaran kredit terakhir, dan buku tabungan.
Selanjutnya tinggal data personal baik dari KTP, KK, Akta Nikah, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Melalui Pihak Notaris
Pada tahap kedua untuk melakukan proses over kredit rumah dapat dilakukan tanpa adanya pihak bank, hal ini tentunya disepakati antara penjual dan pembeli. Memilih opsi yang satu ini sebenarnya cukup aman, meskipun tidak sebagus dengan proses melalui pihak bank, tetapi memilih jalur ini tidak begitu masalah dan menarik untuk dilakukan.
Proses Melakukan Lewat Notaris
1. Pembeli dan penjual langsung memilih dan mendatangi notaris yang sudah disepakati bersama-sama.
2. Membawa berbagai perlengkap baik berbagai surat yang dibutuhkan,prosesnya hampir sama dengan berbagai syarat di bank tersebut.
3. Selanjutnya pihak notaris akan membuatkan akta jual beli dengan pengalihan hak atas bangunan dan tanah yang ada dengan ketentuan melunasi sisa cicilan yang ada.
4. Kedua belah pihak tinggal menandatangani kesepakatan yang ada tersebut.
Kelebihan Menggunakan Notaris
1. Prosesnya dapat dilakukan secara mudah dan cepat
2. Tentunya biaya yang dihabiskan akan jauh lebih murah, dibandingkan Anda harus mengatur dan memilih lewat bank.
Kekurangan Menggunakan Notaris
1. Nama sertifikat masih nama penjual dan tentunya masih menjadi jaminan bank
2. Tentunya pembeli akan mengangsur cicilan atas nama penjual
3. Apabila proses ini tidak diketahui oleh pihak bank, akan ada permasalahan yang merugikan antara dua belah pihak. Lebih baik setelah proses notaris sudah dilakukan, maka dapat langsung memberitahukan pihak bank untuk faktor yang lebih aman.
Demikianlah proses over kredit rumah yang bisa Anda lakukan dan semoga informasi diatas dapat memberikan informasi dan manfaat kedepannya.